Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

“Komitmen bersama ini menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Bupati Toraja Utara, Frederik V Palimbong, saat menghadiri pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selas (17/6).

Bupati menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional, sekaligus refleksi keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya pada sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Ombudsman RI yang menilai inisiatif zona integritas penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan. Disdukcapil juga mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses layanan untuk mencegah potensi pungutan liar dan mempercepat waktu layanan.

 

Langkah ini sejalan dengan target nasional reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai wajah nyata kehadiran negara. Sesuai Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, zona integritas bukan sekadar simbolik, tetapi instrumen nyata memperkuat profesionalisme aparatur dalam melayani masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menargetkan agar predikat WBK menuju WBBM dapat tercapai melalui evaluasi berkelanjutan dan sinergi lintas sektor.

 

Pada pencanangan tersebut seluruh jajaran Disdukcapil menyatakan deklarasi untuk menjalankan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel, baik dalam urusan administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil.

 

 

Diskominfo-SP - 2025